Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 60 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Klasifikasi, Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi, Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi, Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Tata Kerja, Tata Cara Pengecualian Informasi Publik, Standar Pelayanan Informasi Publik, Sarana Prasarana, Mekanisme Permohonan, Pembinaan dan Pengendalian Penataan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Tata Cara Pengelolaan Keberatan, Forum Koordinasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
B.K. Pidie Jaya No. 60/2018
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan