Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Klasifikasi, Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi, Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi, Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Tata Kerja, Tata Cara Pengecualian Informasi Publik, Standar Pelayanan Informasi Publik, Sarana Prasarana, Mekanisme Permohonan, Pembinaan dan Pengendalian Penataan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, Tata Cara Pengelolaan Keberatan, Forum Koordinasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat