Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018

Pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru, yaitu Gladasari, Tamansari, dan Wonosamodro; tujuan pembentukan kecamatan; nama dan ibukota kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Gladagsari, Kecamatan Tamansari, Dan Kecamatan Wonosamodro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
LD.2018/NO18
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 2220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan