Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Katentuan Umum; 2. Pemberdayaan Perempuan; 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peningkatan Kualitas Keluarga; 5. Sistem Data Gender Dan Anak; 6. Koordinasi Dan Kerja Sama; 7. Partisipasi Masyarakat; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Larangan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat