Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Permen Agraria/Kepala BPN No. 30 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional