Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 194 Tahun 2015

Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 194 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
194
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BN.2015/NO.2002, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017
Mencabut :
  1. Permenhub No. 73 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2015
  2. Permenhub No. 116 Tahun 2015 tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan