Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2015

Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 155 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
155
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
11 November 2015
Tanggal Berlaku
11 November 2015
Sumber
BN.2015/No.1694, jdih.dephub.go.id : 23 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Mencabut :
  1. Permenhub No. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan