Peraturan Gubernur ini menetapkan tarif pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan. Besaran tarif pelayanan tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat