Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2019

Penyelenggaraan Festival Seni Budaya Sepanjang Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Festival Seni Budaya Sepanjang Tahun yang selanjutnya disingkat FSBST adalah rangkaian festival/pertunjukan seni budaya di daerah yang menyajikan berbagai bentuk karya seni dan budaya berskala lokal, nasional dan/atau internasional dengan kekhasan masing-masing. FSBST diselenggarakan dengan memperhatikan unsur budaya lokal, nasional dan internasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Festival Seni Budaya Sepanjang Tahun
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71006
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1670 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan