Perda ini terdiri dari : BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan; BAB IV Kebijakan Tarif; BAB V Komponen Dan Besaran Tarif; BAB VI Ketentuan Kerjasama Dengan Pihak Penjamin; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat