Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
BN.2017/No.794, jdih.dephub.go.id : 21 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Mencabut :
  1. Permenhub No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  2. Permenhub No. 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  3. Permenhub No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan