sumber daya alam
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah diperlukan pengelolaan air tanah yang diarahkan pada pemeliharaan dan pelestarian cekungan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001: Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Tanah, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan;
4. Konservasi;
5. Pendayagunaan Air Tanah;
6. Perizinan;
7. Hak Dan Kewajiban;
8. Pemantauan Dan Evaluasi;
9. Sistem Informasi;
10. Fasilitasi;
11. Koordinasi;
12. Kerja Sama;
13. Peran Serta Masyarakat;
14. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15. Pendanaan;
16. Larangan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 31 Halaman
|