Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 18 ayat (2) tentang objek pajak hiburan, perubahan pasal 21 huruf f tentang tarif pajak hiburan, perubahan pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) dihapus tentang dasar pengenaan pajak mineral bukan logam, perubahan pasal 55 ayat (3) dan (4) tentang dasar pengenaan pajak air tanah, perubahan pasal 77 tentang pemungutan pajak, perubahan pasal 89 ayat (1) tentang Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, penambahan ayat (2a) pada pasal 96 tentang pembukuan dan pemeriksaaan, penambahan pasal 96A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat