Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Pendaftaran Wajib Pajak, Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan,Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan Pajak, Sistem Online Informasi dan Dokumen yang Berkaitan dengan Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pajak yang Dibayarkan atau dipungut oleh Pemerintah, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedalawuarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus,Pelaksanaan, Pemberdayaann, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat