Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, tujuan penataan desa, bentuk penataan desa, proses penataan desa, status kepala desa dan perangkat desa hasil penataan, peralihan kepemilikan dokumen, perubahan status kelurahan menjadi Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan