Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kewenangan penerbitan SIUP, pelimpahan kewenangan penerbitan SIUP, masa berlakunya SIUP, retribusi penggantian SIUP yang hilang atau rusak, pembinaan kepada pemilik SIUP, peringatan kepada pemilik SIUP, pembatalan dan tidak berlakunya SIUP, keberatan atas data dalam SIUP, sanksi atas pelanggaran terkait SIUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat