PERUBAHAN-INVESTASI-PERUSDA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar Satria, akan tetapi dalam perkembangannya perlu menyesuaikan besaran dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah diubah menjadi:
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan huruf e dihapus
- Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat setelah ayat (4)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Satria
- 10 hal
|