Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor14 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 14 )sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2016 Nomor 33), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor14 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
BD.2017/12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan