LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2017/NO. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat komitmen Penyelenggara Negara yang bersih an bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan penetapan Peraturan Bupati yang baru.
- UU No. 28 Tahun 1999: UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PKPK No. 7 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016.
- Pejabat penyelengara Negara wajib menyapaikan LHKPN paling lambat 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan. Untuk mengelola LHKPN dibentuk Lembaga pengelola LHKPN. Bagi penyelengara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan di kenakan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
- Penjelasan: - hlm
|