Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, OPD PELAKSANA DAN PERUSAHAAN; BAB IV KELEMBAGAAN; BAB V PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN; BAB VI MEKANISME DAN PROSEDUR; BAB VII PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN; BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
BD.2017/6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan