Mengatur tata cara serta ketentuan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang bekerja di BLUD tetapi bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD Non-PNS, Pengangkatan Pegawai BLUD Non-PNS, Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non-PNS, Hak dan Kewajiban Pejabat Pengelola dan Pegawai Non-PNS, Mekanisme Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Pengawasan dan Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat