Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri SIpil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tata cara serta ketentuan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang bekerja di BLUD tetapi bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD Non-PNS, Pengangkatan Pegawai BLUD Non-PNS, Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non-PNS, Hak dan Kewajiban Pejabat Pengelola dan Pegawai Non-PNS, Mekanisme Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Pengawasan dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri SIpil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
BD 2017/NO.43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan