Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018

Penanggulangan HIV dan AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Dareah ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Daerah Tentang Penganggulangan HIV dan AIDS yang terdiri dari Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip dan Strategi; Penanggulangan HIV dan AIDS; Pendanaan; Komisi Penangulangan AIDS Daerah; Pemberdayaan Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Peran, Hak, dan Tanggung Jawab Penderita HIV dan AIDS; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan