Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pelayanan ketenagakerjaan; landasan, asas, dan tujuan pelayanan ketenagakerjaan; ruang lingkup pelayanan ketenagakerjaan; pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; dan hubungan industrial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat