Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1969

Perobahan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1969 tentang Perobahan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1969
Sumber
LL BPHN : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 22 Tahun 1970 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran Dan Besarja Iuran-Iuran Jang Dipungut Dari Pegawai Negeri
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 122 Tahun 1968 tentang Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan dan Penjetoran atas Potongan Wadjib Sebesar 10% dari Gadji Pokok Pegawai Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan