Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1992

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
46
Tahun
1992
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pranata Nuklir Dan Pengawas Radiasi
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 1992
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Agustus 1992
Sumber
LL Setneg tahun 1992 : 3 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...