pajak dan retribusi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2019/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan/ atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum merupakan obyek Retribusi
Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah
yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian Daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi
Daerah. Beberapa ketentuan dan besaran
retribusi sesuai
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Umum
tarif
dirasakan
sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi perkembangan kemajuan daerah sehinga perlu
dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun
2016
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung
Raya Tahun 2011 Nomor 118)
diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Murung
Raya Tahun 2011 Nomor 118)
diubah
- 17 Halaman
|