Anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut,maka perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 33 Tahun 2018; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan No 14 Tahun 2016;PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013;PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017;PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2007; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 3 Tahun 2014; PERDA Kota CIrebon No 6 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 11 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 10 Tahun 2017
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
- 18 Hlm
|