Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2018

Pemberian Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua Dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua Dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan