Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018

Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LN.2018/NO.274, TLN NO.6295, LL BPK : 13 HLM.
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 27127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan