Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor -

UUD 1945 dan Amandemen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Bentuk dan Kedaulatan BAB II Majelis Permusyawaratan Rakyat BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara BAB IV Dewan Pertimbangan Agung BAB V Kementerian Negara BAB VI Pemerintah Daerah BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat BAB VIIA Dewan Perwakilan Daerah BAB VIIB Pemilihan Umum BAB VIII Hal Keuangan BAB VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan BAB IX Kekuasaan Kehakiman BAB IXA Wilayah Negara BAB X Warga Negara Dan Penduduk BAB XA Hak Asasi Manusia BAB XI Agama BAB XII Pertahanan Dan Keamanan Negara BAB XIII Pendidikan Dan Kebudayaan BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial BAB XV Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan BAB XVI Perubahan Undang-Undang Dasar Aturan Peralihan Aturan Tambahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
-
Bentuk
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen
Bentuk Singkat
UUD
Tahun
1945
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 172888 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan