PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Qanun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Penghapusan Administrasi; BAB III Tata Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Aministrasi; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- 13
|