pajak daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Kompensasi) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak bumi dan bangunan, maka perlu diatur tata cara perhitungan dan pengembalian (kompensasi) Pajak Bumi dan bangunan
- UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, Uu No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda no.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Tata Cara Pelaksanaan Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
- 5 halaman dan 8 halaman lampiran
|