Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2016

Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Kompensasi) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Tata Cara Pelaksanaan Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Kompensasi) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan