pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat , perlu dilaksanakan penyerdarhanaan Prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal;
b.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan terpadu Satu Pintu , perlu mendelegasikan kewenangan penadatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 96 Tahun 2012
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014
7. PERMEN Pendayungan No. Per/20M/2006
8. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006
9. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008
10. PERDA No. 8 Tahun 2008
11. PERBUP No. 49 Tahun 2017
12. PERBUP No. 6 Tahun 2018
- Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelanyan perizinan dan non perizinan kepada DPM - PPTSP Kabupaten Seluma
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|