Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Penyajian Laporan Keuanagn BLUD RSUD Tais Kabupaen Seluma.Untuk Mendapatkan Manajemen Yang Tertib dan Sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 30
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan