penggunaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (E-Planning)
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efesien dan dapat dipertanggung jawabkan, perlu di dukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegritas;
b. Dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu di kembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik
c. Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- 1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 17 Tahun 2007
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 14 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 8 Tahun 2008
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres no. 95 Tahun 2018
13. Permendagri No. 86 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No. 07 Tahun 2011
16. Perda No. 09 Tahun 2016
- Tujuan pengaturan penggunaan sistem elektronik dalam perencanaan pembangunan daerah pada peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman perencanaan pembangunan daerah bagi seluruh OPD dan para pemangku kepentingan melalui E-Planning dan juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan secara konsisten hasil perencanaan yang berkualitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 13
|