pedoman penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) di lingkungan pemerintah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a.dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggara pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintah yang baik, perlu memperhatiakn kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
b. dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatiakn kondisi geografis daerah, perlu mengpotimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberiakn pelayanan publik;
c. berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, bahwa seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat lambatnya 5 Tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No.25 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.65 Tahun 2005
6. PP No.38 Tahun 2007
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. PP No.78 Tahun 2007
9. PERMENDAGRI No.24 Tahun 2016
10.PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008
11.PERMENDAGRI No.4 Tahun 2010
- Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 9
|