sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyempurnaan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuanagan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No.1 Tahun 2014
4. UU No.15 Tahun 2005
5. PP No. 13 Tahun 2006
6.UU No.33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8.UU No.23 Tahun 2014
9.PP No. 55 Tahun 2005
10.PP No. 56 Tahun 2005
11.PP No. 58 Tahun 2005
12.PP No. 6 Tahun 2006
13.PP No. 79 Tahun 2005
14.PP No. 8 Tahun 2006
15.PP No. 38 Tahun 2007
16.PP No. 71 Tahun 2010
17.PERPRES No. 54 Tahun 2010
- Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
- Dengan Ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 63
|