Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Unsur Perangkat Desa, Kekosongan dan Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Pansel Pengangkatan Perangkat Desa, Pendaftaran, Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat