Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Lembaga Pengelola, Pembiayaan dan Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat