Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Hak dan Wewenang, Jenis, Organisasi Pengurus Lemabga Kemasyarakatan Desa, Tata Kerja, Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat