Maksud disusunnya Perbup ini adalah sebagai acuan bagi pejabat atau pegawai Pemerintah daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Desa dan tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien serta mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko secara memantau aktivitas pengendalian risiko;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat