Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 78 Tahun 2017

Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud disusunnya Perbup ini adalah sebagai acuan bagi pejabat atau pegawai Pemerintah daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Desa dan tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien serta mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko secara memantau aktivitas pengendalian risiko;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Nomor. 547 Tahun 2018
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan