penetapan dan penegasan batas desa pasar baru
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraaan yang menjadi kewenangan suatu desa;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan batas desa;
- 1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
- penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- 6
|