penetapan dan penegasan batas desa pengubaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengesahan Batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota
- 1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. Perpres No. 9 Tahun 2016
7. Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrai pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- 5
|