Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2014
Tanggal Berlaku
28 Maret 2014
Sumber
LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 200
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan