administrasi kependudukan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. pengaturan administrasi kependudukan merupakan salah satu upayah untuk memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kaur;
b. untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 Pearatuaran Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dipandang perlu mengatur teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kaur;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 1 Tahun 1974
3.UU No. 9 Tahun 1992
4.UU No. 39 Tahun 1999
5.UU No. 23 Tahun 2002
6.UU No. 32 Tahun 2004
7.UU No. 12 Tahun 2006
8.UU No. 23 Tahun 2006
9.PP No. 2 Tahun 2007
10.PP No. 37 Tahun 2007
11.PP No. 54 Tahun 2007
12.PERPRES No. 25 Tahun 2008
13. PERPRES No. 26 Tahun 2009
14.Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004
15.PEMENDAGRI No. 28 Tahun 2005
16.PEMENHUK No. M.O1-HL.03031 Tahun 2006
17. PEMENDAGRI No. 9 Tahun 2011
18.PERDA No. 14 Tahun 2007
- Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya kepada dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
- 84
|