Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2016

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dara Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak; Tata Cara Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Hiburan; Keberatan dan Banding; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
06 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan