Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Aparatir Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Pengurangan Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat