rent insurance
asuransi kerugian karena ulah si penyewa tanah.
reorganisasi/reorganization
perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi.
reparation
perbaikan, pemulihan, ganti rugi.
repatriasi/repatriation
pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri atau cabang bank di luar negeri ke bank negara asal; apabila pengembalian tersebut dalam satuan mata uang asing, kemungkinan pengembalian modal akan terhambat oleh ketentuan pengendalian mata uang asing pada suatu negara.
reprobata pecunia liberat solventem
penolakan pembayaran utang oleh kreditur berarti pembebasan bagi yang berutang.
repromissor
orang yang menjamin.
repudiation of right
pencabutan hak, harta, atau tanggung jawab.
reputed ownership
harta dari debitur yang labil, karena sewaktu-waktu bisa dikuasai oleh krediturnya.
requirement contract/output contract
kontrak untuk membeli produksi tertentu.
requisition/delivery order
surat kuasa mengambil barang di gudang.
res communes omnium
benda untuk kepentingan umum.
res in commercio
barang dagangan.
res integra
barang-barang secara keseluruhan.
res inter alios judicate nullum aliis praedicium faciunt
sesuatu yang diputuskan, hendaknya tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam kalangan itu.
res per pecuniam aestimatur et non pecunia per rem
barang ditaksir nilainya berdasar uang tetapi uang tidak ditaksir dengan harga barang.
res perit emptori
kerusakan atau kehilangan barang yang menjadi risiko pembeli.
res succedit in locum pretii
benda menggantikan uang yang telah dibayarkan untuk benda itu.
res transit cum suo onere
harta itu telah bebas dari beban.
rescheduling/penjadwalan kembali
penjadwalan kembali antara debitur dengan kreditur untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang akibat kesulitan ekonomi yang diderita debitur.
rescind/membatalkan kontrak
tindakan hukum meminta pembatalan suatu kontrak di muka hakim karena tak dipenuhinya syarat-syarat subyektif untuk sahnya suatu kontrak, misalnya pihak yang berkontrak ternyata tak cakap hukum, atau karena tak ada kata sepakat.