GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

petunjuk
perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
petunjuk teknis pemeriksaan
petunjuk yang memuat teknik-teknik dan urutan langkah pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap suatu objek pemeriksaan tertentu yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan.
pialang gadai/pawn broker
seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai.
pialang/broker
perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat.
pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan
suatu doktrin dalam hukum perusahaan yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentuperusahaan sebagai suatu badan hukum dapat dikesampingkan, khususnya bila menyangkut kelompok-kelompok perusahaan, akibatnya tanggung jawab hukum atas perbuatan hukum dari perusahaan dapat dimintakan dari para pemegang sahamnya, direksi, dan tanggung jawab perusahaan induk terhadap perbuatan hukum anak perusahaannya, meskipun sesungguhnya kedua perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang terpisah.
pihak terafiliasi/affiliate
anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank.
pinjaman daerah
semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
pinjaman loan/non purpose loan
pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial.
pinjaman lunak/soft loan
fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti ibrd, oecf untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan.
pinjaman subordinasi/subordinated loan
pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu 5 tahun; (5) apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari bank dunia, nordic investment bank, dan lembaga keuangan internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No. 26/1/BPPP tanggal 29 mei 1993.
pinjaman terikat/tied loan
pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur.
piutang negara/daerah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat/daerah dan/atau hak pemerintah pusat/daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
plafon/ceiling
pagu.
plastik putih/white plastic
bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut.
post dated
tanggal mundur.
post-dated cheque
cek mundur.
potensi
kemungkinan besar akan terjadi sesuatu hal. misalnya, potensi kerugian negara.
power of attorney/surat kuasa
dokumen tertulis yang berisi pemberian kewenangan kepada agen oleh prinsipalnya; surat yang berisi bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain agar yang disebutkan terakhir ini melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama si pemberi kuasa.
precedent/preseden
tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama.
predikasi (predication)
the totality of circumstances that would lead to a reasonable, professionally trained, and prudent individual to believe a fraud has occurred, is occurring, and/or will occur. predication is the basis upon which an examination is commenced. investigative audit should not be conducted without proper predication” terjemahan: keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi. predikasi adalah dasar untuk memulai pemeriksaan investigatif. pemeriksaan investigatif sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya predikasi yang memadai.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan