GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

draft/wesel
suatu jenis surat berharga bersegi tiga, dalam hal mana seorang penarik memerintahkan kepada si tertarik untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang memegang surat berharga tersebut, atau orang lain yang ditunjuknya, pada saat orang tersebut menunjukkan surat berharga tersebut atau pada tanggal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam surat berharga tersebut.
due
jatuh tempo.
due proccess/proses hukum yang wajar
proses pemeriksaan hukum terhadap suatu perkara hukum oleh aparat penegak hukum dan pengadilan yang wajar, adil tak berpihak.
dugaan
sangkaan atau perkiraan akan terjadi sesuatu (biasanya kurang menyenangkan dan memberikan kecurigaan) berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan; setiap dugaan harus diuji kembali dengan fakta dan data lanjutan di lapangan; dugaan korupsi, dugaan penyelewengan.
dumping/damping
praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain; pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
duty/bea/tarif
pajak yang dikenakan terhadap komoditi impor yang berasal dari suatu wilayah pabean di luar negeri ke dalam wilayah pabean nasional negara pengimpor.
efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
efektif
ketercapaian hasil sesuai dengan program yang telah ditentukan; berhasil guna.
efisien
mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
eigendom
hak yang dimiliki oleh seseorang dimana dengan hak tersebut orang itu dapat berbuat apa saja dengan benda yang dimilikinya (hak yang paling luas).
ekonomis (kehematan)
mampu meminimumkan pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu untuk sebuah aktifitas dengan memperhatikan kualitas yang memadai.
eksekusi
pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
eksekusi langsung/parate execu tie
pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan.
eksekutor
pelaksana putusan pengadilan, dalam perkara perdata menjadi kewenangan ketua Pengadilan Negeri dan dalam perkara pidana menjadi kewenangan Jaksa [HIR dan UU No. 16/ 2004].
eksepsi dilatoir
eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.
eksepsi materiil
eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhi ketentuan hukum perdata materil dalam suatu gugatan.
eksepsi mengenai kekuasaan relatif
eksepsi yang menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri tertentu adalah tidak berkuasa mengadili perkara tertentu.
eksepsi peremptoir
eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan lain perkataan telah kadaluarsa, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
eksepsi prosesuil/prosesil
eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhinya ketentuan hukum perdata formil dalam suatu gugatan.
eksepsi/exceptie
keberatan atau tangkisan atas suatu gugatan atau dakwaan oleh tergugat atau terdakwa dengan pemintaan gugatan/dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan