GLOSARIUM PERATURAN

Reset

Menemukan 1.771 istilah dalam 0 detik

pemahalan (mark up)
proses menaikkan harga dari semestinya.
pemanggilan
tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil.
pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang [vide: Peraturan BPK No. 2 /2010 Pasal angka 7].
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
kegiatan untuk memastikan bahwa saran dan rekomendasi BPK RI yang dimuat dalam hasil pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan tepat waktu oleh entitas yang diperiksa.
pembiayaan
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
pembiayaan daerah
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
pemborosan
pengeluaran yang melampaui dari yang seharusnya.
pembuktian
cara membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.
pemeriksa dan/atau tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK
pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa, dan/atau tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK.
pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah
orang yang ditugaskan pimpinan instansinya untuk membantu BPK melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK [vide: Peraturan BPK No. 1/2008, Pasal 1 angka 4].
pemeriksa keuangan negara
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
pemeriksaan
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan keuangan
pemeriksaan atas pos-pos tertentu dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menguji ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pemeriksaan dengan tujuan tertentu
pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigative, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI).
pemeriksaan interim atas lkpd
pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I.
pemeriksaan investigatif
pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan secara akurat dan kuat adanya petunjuk penyimpangan mengenai suatu permasalahan yang ditemukan.
pemeriksaan keuangan
pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
pemeriksaan kinerja
1. pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah; 2. pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi serta aspek efektivitas.
pemeriksaan on call/audit on request
pemeriksaan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja pemeriksaan, namun harus dilaksanakan untuk memenuhi permintaan dari para pemilik kepentingan (stakeholder) atau permintaan dari pimpinan BPK, atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengandung unsure tindak pidana kkn.
pemeriksaan pendahuluan
pengumpulan informasi oleh pemeriksa keuangan negara untuk menentukan kebiajakan awal mengenai lingkup pemeriksaan, biaya, waktu, dan keahlian yang diperlukan, dan untuk mengusulkan tujuan pemeriksaan, area pemeriksaan yang perlu untuk direviu secara mendalam, kriteria pemeriksaan dan cara-cara pengujian yang akan dilakukan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan